Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka Kasus Penemuan 1.955 Butir Obat Terlarang
Petugas menunjukkan obat-obatan terlarang yang ditemukan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Margadana Kota Tegal.-Meiwan Dani R-
TEGAL, RADARTEGAL.COM - Kasus penemuan 1.955 butir pil penenang atau obat terlarang di Kota Tegal berlanjut.
Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota menetapkan Ramli, 43, pemilik warung kelontong sebagai tersangka, karena diduga menyimpan dan menjual pil penenang tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Andi Susanto mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya menetapkan pemilik warung kelontong sebagai tersangka dalam jual beli obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan Polres Tegal, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
"Tersangka, menjual obat-obatan itu tanpa izin, sehingga melanggar Undang-Undang Kesehatan," katanya.
Selain menetapkan tersangka, kata Andi, pihaknya masih terus melanjutkan proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli obat-obatan secara online.
"Namun, untuk penjualannya dilakukan secara langsung atau offline," ujarnya.
BACA JUGA:Wauuw! Di Brebes 167.673 Warga Kena Hipertensi dan 12.563 Orang Idap Diabetes
Menurut Andi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 5 saksi, termasuk sejumlah warga Margadana yang menjadi pelapor. Yakni, Ketua RT dan RW setempat serta pembelinya.
Sebelumnya, kata Andi, warga bersama aparat mengamankan pemilik warung kelontong yang berada di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal dan menemukan obat-obatan bebas terbatas. Seperti Heximer, Tramadol, Destro dan Trihexyphenidyl.
Ketua RT02 RW07 Kelurahan Margadana Bambang Sugito sesaat setelah melakukan penggerebekan mengatakan, awalnya warga mendapatkan laporan ada yang menjual obat-obatan bebas terbatas tanpa izin.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan aparat kelurahan setempat untuk mendatangi warung kelontong itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: