Wauuw! Hampir 500 Pengendara Ditilang pada Hari ke 3 Operasi Patuh Candi 2023 Polres Tegal

Wauuw! Hampir 500 Pengendara Ditilang pada Hari ke 3 Operasi Patuh Candi 2023 Polres Tegal

Kasat Lantas Polres Tegal turun lapangan mengedukasi pengguna jalan saat Operasi Patuh Candi 2023.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Hampir 500 pengendara ditilang petugas Satlantas Polres Tegal pada hari ke 3 pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menyatakan, di hari ketiga Operasi Patuh Candi 2023, sebanyak 486 pelanggar dilakukan penindakan tilang.

"Hasil penindakan dalam operasi patuh pada hari ke 3 mencapai 486 pelanggar dilakukan penindakan tilang. Selain manual kami juga melaksanakan dengan sistem elektonik," cetusnya.

Lebih jauh Erwin mengungkapkan, dalam Operasi Patuh Candi 2023, upaya edukasi juga dilakukan melalui aksi ajakan tertib berbudaya berlalu lintas.

BACA JUGA:Terjaring Operasi Patuh Candi 2023, Pengendara di Pemalang Malah Dapat Hadiah Telur Ayam dari Polisi

Yakni dengan kegiatan pembagian brosur tertib berlalu lintas dan sosialisasi kepada sopir dan penguna jalan lainnya yang berada di Simpang empat Langon Timur Slawi. 

"Kami serukan selama Operarsi Patuh Candi 2023 ada prioritas pelanggaran yang kami tindak selama 14 hari pelaksanaan operasi," tegasnya Rabu 12 Juli 2023.

Erwin membeberkan, prioritas pelanggaran tersebut ,diantaranya pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 

BACA JUGA:Gelar Operasi Selama Dua Pekan, Polisi Sasar Pelanggaran yang Kasat Mata

Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

Pelanggaran lain yang dibidik selama Operasi Patuih Candi kali ini adalah pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol.

Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. 

Ditegaskan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas  mengedepankan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun dengan Mobile Hand Held. 

Sumber: