Rawan Picu Konflik, Badan Kesbangpol Batang Minta Kades Netral Tidak Terlibat Politik Praktis

Rawan Picu Konflik, Badan Kesbangpol Batang Minta Kades Netral Tidak Terlibat Politik Praktis

ILUSTRASI - Badan Kesbangpol Batang minta Kades netral tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.-ArtRose-pixabay

BATANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Netralitas pemerintah menjadi isu yang sangat rawan picu konflik di masyarakat saat Pemilu.

Karena itu Badan Kesatuan Bangsa Poltik (Kesbangpol) Kabupaten Batang minta kepala desa (kades) dan perangkatnya bisa menjaga kondusifitas Pemilu 2024 dengan tidak terlibat politik praktis dan netral.

Pesan ini tidak hanya untuk kades dan perangkat, Kepala Badan Kesbangpol Agung Wisnu Barata juga menekankannya kepada semua aparatur pemerintahan serta pejabat publik di Kabupaten Batang.

"Netralitas Pemerintah ini menurut saya sangat rawan. Terutama di tingkat lokal, yaitu pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan juga perangkat desa," kata Agung, Selasa 11 Juli 2023. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Berlanjut, Tersangka Jadi Tahanan Kejari

Karena itu, Agung menegaskan, diperlukan sikap netralitas dari pemerintah. Mulai dari jajaran penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, TNI, Polri hingga pemerintah dari tingkat atas ke bawah seperti kepala desa dan perangkat.

Lebih jauh Agung mengungkapkan, Pemilu 2024 harus didukung pula dengan sikap yang jujur dari masyarakat. 

Jangan sampai terjadi pemilih pemilih transaksional dalam penentuan pemilu. 

"Pilihlah calon pemimpin yang visioner menjadi bahan renungan untuk dipilih," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rawan Kekeringan, 4 Kecamatan di Kabupaten Batang Masuk Pemetaan

Kandidat calon legislatif juga harus menunjukan contoh-contoh yang baik, dan tak mengajak untuk berperilaku negatif. 

Jangan mengandalkan transaksi keuangan, tetapi juga kompetensi dalam berkampaye. 

Sementara Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan bahwa tahapan proses pemilu 2024 masih panjang.

Saat ini baru masuk pada tahap perbaikannya berkas pendaftaran calon DPRD yang dilanjut dengan verifikasi administrasi daftar calon sementara (DCS). 

Sumber: