Nunggak Iuran BJPS Kesehatan Hingga Rp35,9 Juta, 12 Badan Usaha di Brebes Kena Sanksi

Nunggak Iuran BJPS Kesehatan Hingga Rp35,9 Juta, 12 Badan Usaha di Brebes Kena Sanksi

--

Meski begitu, yang menjadi isu permasalahan penting saat ini adalah status keaktifan peserta yang rendah, akibat adanya tunggakan iuran JKN. Karena itu butuh dukungan dari banyak pihak, untuk mendorong peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran yang tertunggak.

BACA JUGA:Sosialisasikan Program Rehab, BPJS Kesehatan Sebut Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Kabupaten Brebes juga merupakan daerah dengan sektor perekonomian berkembang. Mengutip laman Pemprov Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes mencapai 5,7 persen, yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yuli Fitriyanti menambahkan, selain bantuan litigasi, Kejari Brebes juga bisa melakukan bantuan non litigasi kepada BPJS Kesehatan.

Salah satu contohnya adalah sosialisasi kepada pelaku usaha bersama-sama. Sehingga harapannya dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan secara tidak langsung ikut memulihkan keuangan negara.

Sekadar informasi, untuk memfasilitasi tunggakan dari segmen peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini akan membantu peserta untuk melunasi tagihan iurannya.

Melalui program REHAB ini, para peserta yang mempunyai tunggakan iuran bisa mencicil sesuai pilihan kemampuannya. Adapun untuk total tunggakan yang tertagih maksimal 24 bulan.

BACA JUGA:Luar Biasa! Marbot Masjid dan Musala Diikutkan BPJS, Wali Kota Tegal: Yang Belum Terdaftar Lapor ke Dinas

Artinya jika seseorang memiliki tunggakan iuran JKN 36 bulan, maka yang akan terhitung sebagai tagihan hanya 24 bulan. Program REHAB ini dapat peserta ikuti dengan mendaftarnya melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk persyaratan program REHAB, di antaranya adalah peserta segmen PBPU memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Pendaftaran sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 kali.***

Sumber: