Nunggak Iuran BJPS Kesehatan Hingga Rp35,9 Juta, 12 Badan Usaha di Brebes Kena Sanksi

Nunggak Iuran BJPS Kesehatan Hingga Rp35,9 Juta, 12 Badan Usaha di Brebes Kena Sanksi

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebanyak 12 badan usaha di Kabupaten Brebes nampaknya tengah ketar-ketir. Pasalnya, BPJS Kesehatan Tegal sudah menyerahkan limpahan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Brebes. 

Sebanyak 12 badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan ada dalam surat tersebut. 

Kepala BPJS Kesehatan Tegal Wahyu Kris Budianto mengungkapkan, dari 12 badan usaha yang tidak patuh tersebut, terdapat potensi pendapatan sebanyak Rp35.912.259. 

Dia pun mengingatkan adanya Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Wahyu menegaskan perlu dan wajib adanya dukungan dari pemerintah daerah, terkait keberlangsungan program JKN ini.

“Kami telah memiliki ragam upaya penagihan iuran BPJS Kesehatan peserta segmen PPU BU ini. Baik melalui sosialisasi langsung maupun kunjungan kepada pemilik usaha itu sendiri. Namun payung hukum kuat dari regulasi pemerintah daerah akan memberikan kekuatan hukum tersendiri,“ ungkap Wahyu dikutip dari Radartegal.com, Senin, 3 Juli 2023.

Wahyu mengungkapkan alasan menunggak pembayaran iuran, paling banyak pelaku usaha kemukakan adalah karena pendapatan yang tidak menentu. Sebelum terbitnya SKK, BPJS Kesehatan Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha.

BACA JUGA:Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi

Kemudian, papar Wahyu, berlanjut dengan pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dan kedua. Selanjutnya denda serta usulan untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Fakta 12 badan usaha nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan itu terungkap, Senin 27 Juni 2023 lalu. Yakni saat pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Tegal.

“Kita harus mendorong masyarakat untuk bisa tertib dalam melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah adanya regulasi yang mengatur sanksi. Baik administratif atau lainnya, terhadap peserta yang tidak patuh membayar,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.

Yadi menambahkan akan menyampaikan kepada Bupati, untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu juga memberikan sanksi yang jelas bukan hanya administrasi, tetapi penundaan pelayanan yang bersifat kependudukan bagi pihak yang tak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.

Yadi menambahkan sanksi tersebut juga berlaku untuk para pelaku usaha. Kajari menguraikan revisi perbub itu antara lain terkait dengan kewajiban pembayaran iuran bagi peserta PBPU maupun PPU BU.

Kabupaten Brebes sendiri telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada akhir tahun 2022 lalu. Per Juni 2023, capaian kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Brebes bahkan telah mencapai 99,09 persen.

Artinya sebanyak 2.000.845 jiwa dari total jumlah penduduk 2.019.255 jiwa telah terlindungi jaminan kesehatannya. Peserta JKN di Kabupaten Brebes mayoritas merupakan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), baru kemudian PPU BU.

Sumber: