Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi

Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini 12 Poin yang Harus Rumah Sakit Penuhi

ILUSTRASI - Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus, rumah sakit harus penuhi 12 poin.-Pixabay/sasint-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Belakangan ini santer kabar kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus.

Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1 hingga 3 BPJS yang berlaku saat ini dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) tahun ini.

Menurut Kemenkes penerapan KRIS dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025 mendatang.

Adapun Peraturan Presiden atau Perpres yang menjadi landasan hukumnya, kata Budi tengah dipersiapkan pemerintah.

BACA JUGA:Sosialisasikan Program Rehab, BPJS Kesehatan Sebut Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Dia meyakini dasar aturan implementasi KRIS itu akan selesai dalam waktu dekat.

Sistem baru ini pemerintah dengan penerapan KRIS, maka semua peserta BPJS, baik kelas 1, 2, maupun 3, akan disetarakan.

Artinya tidak ada lagi perbedaan dalam mendapatkan fasilitas dan pelayanan. Tidak adalagi peserta kelas 1 yang bisa mendapatkan fasilitas mewah.

Pertanyaannya, bagaimana nanti pelayanan yang peserta BPJS Kesehatan peroleh setelah kelas 1-3 dihapus?

BACA JUGA:Luar Biasa! Marbot Masjid dan Musala Diikutkan BPJS, Wali Kota Tegal: Yang Belum Terdaftar Lapor ke Dinas

Masyarakat tidak perlu kuatir, karena pemerintah menjamin pelayanan yang akan peserta BPJS Kesehatan terima dengan KRIS bagus.

Sebab setiap rumah sakit harus memenuhi standar yang telah pemerintah tetapkan dalam penerapan KRIS.

Adapun Standar KRIS tercantum dalam Surat Resmi Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1811/2022.

Surat tersebut menjadi petunjuk teknis mengenai kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam menerapkan KRIS JKN.

Sumber: