Berdamai dengan Korban, Pelaku Penganiaya Tetangga di Brebes Dapat Restorative Justice
--
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sudah berdamai dengan korbannya, pelaku penganiayaan Rojiki, 22 tahun, warga Kecamatan Losari mendapatkan Restorative Justice (RJ). Dia dinyatakan bebas, Selasa 26 Juni 2023.
Adapun kasus tindak pidana penganiayaan tersebut, berawal pelaku yang mendapatkan laporan bahwa adik kandungnya telah dipukuli korban Eka Mulbayu.
Lantaran tidak terima, tersangka kemudian mencari korban, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : B-697/M.3.30/Eoh.2/06/ 2023 menetapkan, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Rojiki. Pelaku sendiri disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau kedua Pasal351 ayat (1) KUHP.
“Harapan kami rasa keadilan telah diterapkan, sehingga tidak menyisakan rasa dendam dan menciptakan rasa kekeluargaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, melalui Kasi Intelijen Dwi Raharjanto, Rabu, 28 Juni 2023.
Kejari Brebes telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative perkara tindak pidana tersebut.
“Restorative justice atas perkara ini lantaran telah memenuhi persyaratan dan dilakukan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Kasus Penganiayaan di Tegal Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas
Diketahui, Rojiki ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Eka Mulbayu, 21 tahun, yang tidak lain tetangganya.
Dalam pertemuan korban dan pelaku, keduanya sepakat berdamai. Hal itu diketahui saat pertemuan keduanya di aula Gedung R. Suprapto Kejari Brebes, Selasa, kemarin.
Selain menghadirkan korban dan pelaku, dalam RJ ini juga hadir Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi. Serta para Jaksa di Kejari Brebes. Hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polres Brebes, hingga keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Adapun pertimbangan dilakukan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua yakni pidana ancaman tidak lebih dari 5 tahun,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta kepada korban. Termasuk telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Pertimbangan lainnya, masyarakat setempat, merespon positif proses perdamaian sehingga dapat dilaksanakan,” imbuhnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: