Tukang Ojek di Pekalongan Ditangkap Polisi, Gara-gara Nekat Lakukan Ini

Tukang Ojek di Pekalongan Ditangkap Polisi, Gara-gara Nekat Lakukan Ini

Barang Bukti Gadai BPKB Motor-RADAR PEKALONGAN-

PEKALONGAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tukang ojek di Pekalongan harus berurusan dengan polisi menjelang Lebaran Idul Adha. Penyebabnya, dia nekat menggadaikan BPKB sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

Karuan saja, AC (55), warga Desa Larikan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan harus rela ditangkap polisi. Dari beberapa informasi, pelaku diketahui sejak awal bulan Maret tahun 2022 bekerja sebagai ojek pribadi antar jemput korban berinisial I (58), tetangga pelaku. 

Pelaku tiap hari antar jemput korban dari rumahnya menuju ke kantor. Dalam bekerja pun pelaku menggunakan motor milik korban.

Seperti hari biasa, Senin, 21 Maret 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kerja. Saat itu, pelaku meminjam BPKB Honda Vario tersebut selama 1 minggu untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku dalam bekerja ini menggunakan kendaraan Honda Vario yang merupakan milik korban," kata Kapolsek Doro Iptu Dul Salim, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juni 2023.

BACA JUGA:Curi Motor di Tanjungsari, Tukang Kredit asal Banyumas Diringkus Polisi Brebes

Korban kemudian menyerahkan BPKB tersebut, karena sudah percaya kepada pelaku. Penyerahan ini juga disaksikan oleh SI, 42 tahun dan juga ER, 75 tahun.

Namun, setelah 1 bulan berlalu, korban menagih BPKB yang telah dipinjam oleh pelaku. Ternyata BPKB tersebut sudah digadaikan oleh pelaku di salah satu leasing di Kajen Pekalongan.

Menurut Kapolsek Doro, pelaku menggadaikan BPKB tanpa seizin dari pemiliknya. 

"BPKB digadai tanpa seizin korban yang merupakan pemiliknya dengan harga gadai sebesar Rp 4 juta selama 18 bulan, namun angsurannya macet," ungkapnya.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Doro pada Selasa, 27 Juni 2023 guna diproses lebih lanjut. Laporan dari korban ditindaklanjuti oleh Polsek Doro.

BACA JUGA:Alang-alang di Tepi Jalan Tol Tegal KM 276 Terbakar, Pengendara Motor Panik

Unit Reskrim Polsek Doro segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku diamankan pada Selasa, 27, Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Dukuh Larikan Barat, Desa Larikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: