Rampas HP Milik Bocah Siang-siang, Pria di Pekalongan Ditangkap

Rampas HP Milik Bocah Siang-siang, Pria di Pekalongan Ditangkap

Terduga pelaku yang merampas HP anak-anak di Pekalongan--

RADAR TEGAL - Gegara merampas HP milik anak-anak di Desa Menjangan Kec Bojong Pekalongan, seorang pria berinisial IM, 33 tahun diamankan tim Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong. Warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ditangkap saat berada di salah satu lokasi.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim mengatakan kejadian pelaku merampas HP itu terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 siang. Awalnya, korban tengah bermain HP dengan teman-temannya di depan rumah.

"Saat itu ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Tidak lama kemudian dia mendengar teriakan dan tangisan anaknya,"katanya.

Mendengar itu, kata Kasatreskrim, ibu korban langsung pergi ke luar untuk mengeceknya. Seketika, dia melihat seorang pria telah mengambil handphone milik anaknya dan langsung kabur melarikan diri.

BACA JUGA:Kronologi Pencurian 2 Motor di Desa Sikasur Pemalang, 4 Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam Paska Kejadian

Di saat bersamaan, kata Kasatreskrim, warga yang mendengar tangisan korban bergegas keluar rumah. Sebagian warga ada yang berupaya melakukan pengejaran namun pelaku sudah melarikan diri.

"Warga sekitar yang mendengar tangisan korban keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku. Namun tidak berhasil lantaran pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,”tandasnya.

Kejadian pelaku merampas HP itu, ujar Kasatreskrim, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

"Selain menangkap pelaku yang merampas HP, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, HP hasil kejahatan dan sepeda motor pelaku,"ujarnya.

BACA JUGA:Maling Bobol Minimarket di Pesantunan Brebes, Pelaku Pencurian Pakai Tutup Kepala Gondol Ratusan Bungkus Rokok

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1,5 juta. Setelah diamankan, pelaku yang merampas HP kini diamankan di Polsek Bojong untuk kepentingan penyelidikan.

Kini pelaku terancam pasal 365 KUHP akibat perbuatannya itu. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: