Tunggakan Tunjangan PPPK di Brebes Belum Cair, Fraksi PKB Desak Pemkab Segera Bayar

Tunggakan Tunjangan PPPK di Brebes Belum Cair, Fraksi PKB Desak Pemkab Segera Bayar

Kolase: Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin (berpeci) dan Anggota DPRD Fraksi PKB Haryanto.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Belum cair nya tunggakan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, menjadi sorotan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Tidak hanya itu, adanya pengurangan nominal insentif bagi ribuan penggiat agama Islam juga disoal. 

Hal itu terungkap pada Pemandangan Umum Fraksi PKB saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Selasa 27 Juni 2023. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD M Taufiq dan Wakil Ketua Zubad Fahilatah, Teguh Wahid Turmudzi dan Wurja. Turut hadir, Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin.

BACA JUGA:Usulan Masa Konrak Guru PPPK Dihapus Gagasan Sangat Genius, PPPK Akan Merasa Jadi seperti PNS Bukan Honorer

Perwakilan Fraksi PKB DPRD Brebes Haryanto menjelaskan, merespon belum cairnya tunjangan bagi PPPK tahap dua sebanyak 2.824 orang yang sudah menerima SK per Juni 2022. 

Pihaknya mendorong, Pemkab Brebes segera merealisasikan tunjangan yang menjadi hak PPPK tersebut. 

Sebab, ketentuan tunjangan PPPK menjadi amanat Perpres 98/ 2020 yang ditindaklanjuti Permendagri Nomor 6/ 2021.

"Sehingga, kami meminta Pemkab segera merealisasikan tunjangan PPPK Tahun 2022. Terlebih, sekarang sudah ada penyerahan SK PPPK tahap 3 yang baru pada Selasa 27 Juni 2023," terangnya.

Selain menyoroti tunggakan tunjangan PPPK, lanjut Haryanto, pihaknya juga terus mendorong Pemkab menormalisasi insentif bagi penggiat Agama Islam. 

BACA JUGA:8 Bacaleg Brebes Berstatus Ganda Dalam Silon, Kok Bisa?

Sebab, dibandingkan Tahun 2021, pemberian insentif 2022 terjadi pengurangan. Padahal, jika melihat Silpa APBD Tahun 2022 sekitar Rp70 miliar lebih. 

Sehingga, mohon untuk dikembalikan anggarannya seperti semula. Pandangan Umum Fraksi PKB tersebut, disampaikan dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Brebes TA 2022.

Sementara itu, Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin menambahkan, terkait tunjangan PPPK 2022 yang belum terbayarkan. Pihaknya mengaku, sudah bersurat ke Kementerian Keuangan pada Februari 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: