Pemkab Tegal Pasang Anting Tanda Hewan Kurban Sehat dan Sudah Vaksin Lengkap

Pemkab Tegal Pasang Anting Tanda Hewan Kurban Sehat dan Sudah Vaksin Lengkap

Medic Venteriner Muda Dinas KP Tan menunjukkan anting ear tag untuk hewan qurban yang sudah vaksinasi lengkap dan sehat.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Langkah antisipasi merebaknya virus pada hewan kurban dilakuan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023.

Salah satunya dengan pemberin vaksin, obat cacing dan vitamin, serta memasang ear tag atau anting tanda hewan sehat dan sudah vaksin lengkap.

Kepala Dnas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal Agus Sukoco melalui Medic Venteriner Muda Tuti Retnaningati menyatakan, persiapan yang tengah dilakulan diantaranya pemberian vaksin, obat cacing dan vitamin pada hewan ternak kambing, domba, sapi, dan kerbau.  

"Terhitung sejak Januari sampai Mei, jumlah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan kerbau di Kabupaten Tegal yang sudah mendapat vaksin PMK sebanyak 10 ribu ekor. Sedangkan untuk pemberian obat cacing baru sebagian saja atau sekitar 500an ekor, karena kami menyasar peternak rumahan atau tradisional bukan peternak yang besar," ujarnya Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Pantau Ketat Hewan Kurban hingga Proses Penyembelihan, Dinperpa Pekalongan Terjunkan Tim Pengawas

Dia tegaskan jenis vaksin yang diberikan pada hewan ternak adalah Aftogen. 

"Untuk satu botol vaksin Aftogen ukuran 50 mili bisa digunakan untuk 25 ekor sapi atau kerbau, karena satu sapi masing-masing menggunakan dosis dua mili. Sedangkan satu botol vaksin Aftogen ukuran 50 mili bisa digunakan untuk 50 ekor kambing atau domba, karena masing-masing kambing menggunakan dosis satu mili," cetusnya.

Tuti menjelaskan untuk pemberian vaksin PMK ke hewan ternak minggu ini sudah diherhentkan karena waktu sudah mendekati Idul Adha.

"Sesuai ketentuan dua minggu sebelum pemotongan harus selesai vaksinasi. Tetapi jika untuk hewan ternak pembibitan vaksin PMK tetap diberikan setidaknya sampai tiga kali," ungkapnya.

BACA JUGA:Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Harga Kambing Kurban Terbaru di Kota Tegal

Dikatakan, hewan ternak bisa digunakan untuk kurban jika sudah divaksin PMK minimal satu kali. 

Selain itu, juga harus sudah dipasangi anting (ear tag) di telinga sebagai tanda bahwa hewan tersebut sudah terdata di sistem atau aplikasi bernama Identik Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada aplikasi Identik PKH yang bisa diunduh (download) di Playstore ini, akan muncul informasi data seperti unit usaha, pemilik, kandang, kartu ternak, mutasi, pakan, produksi susu, perkawinan, sampai buku lahir hewan ternak. 

Di ear tag ini terdapat barcode yang digunakan untuk scane menggunakan handphone dan kemudian muncul beberapa informasi yang disebutkan sebelumnya.

Sumber: