3 Calon Sekda Pemalang Ditolak KASN, Komis A DPRD Sebut Akibat Keteledoran Pansel

3 Calon Sekda Pemalang Ditolak KASN, Komis A DPRD Sebut Akibat Keteledoran Pansel

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seleksi Calon Sekretaris Daerah ( Sekda ) di Kabupaten PEMALANG hingga sekarang masih menjadi topik pembahasan hangat banyak orang. 

Termasuk anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i, juga menyoroti soal 3 calon Sekda yang ditolak KASN, karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Usai mengikuti Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, M Safi'i mengatakan, rapat kerja Komisi A ini mempertanyakan hal pembatalan tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel (Panitia Seleksi). 

"Mengapa tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel itu dibatalkan? Kalau batal alasan tidak memenuhi syarat mestinya dari awal, jangan setelah diumumkan, baru dibatalkan. Kalau terjadi semacam itu, berarti ini citra jelek untuk Kabupaten Pemalang," katanya.

BACA JUGA:KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, Plt Bupati Bilang Seleksi Bakal Diulang

Lebih lanjut M Safi'i mengatakan, jika pembatalan tiga calon Sekda itu terjadi, maka yang paling dirugikan adalah Pansel dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Sebab, apabila seleksi Sekda itu tidak kunjung selesai, maka yang ada dibawahnya tidak bisa dilakukan mutasi, rotasi, apalagi promisi.

M Safi'i menjelaskan, soal Rekomendasi KASN yang wajib dilaksanakan itu, menurut Undang-Undang KASN. Sehingga Pemerintah Daerah harus melakukan rekrutmen ulang calon Sekda.

"Jadi yang membatalkan itu pemerintah daerah atas rekomendasi dari KASN, bahwa tiga calon Sekda itu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

BACA JUGA:Buntut KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, BKD Bersama Pansel Segera Klarifikasi

M Safi'i mengaku kecewa, karena hasil seleksi Pansel terhadap tiga calon Sekda harus dibatalkan. 

Dijelaskannya, jika dilihat dari proses seleksi calon Sekda, sudah melalui komunikasi dan konsultasi dengan KASN. 

Sehingga terjadinya pembatalan tiga calon Sekda itu, dimungkinkan ada yang tidak dikomunikasikan. Maka ini menjadi sebuah keteledoran Pansel dalam melakukan komunikasi tersebut.

Karena hasil komunikasi dan konsultasinya dengan KASN ada yang tertinggal. Padahal, komunikasi dan konsultasi dengan KASN itu dilakukan sejak awal.  

Sumber: