Buntut KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, BKD Bersama Pansel Segera Klarifikasi

Buntut KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, BKD Bersama Pansel Segera Klarifikasi

Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo menanggapi soal KASN tolak 3 calon Sekda.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang segera konsultasi dan klarifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Upaya itu, sebagai buntut KASN tolak tiga calon Sekda Pemalang hasil seleksi Pansel. 

Kepala BKD Pemalang MA Puntodewo mengatakan, pihaknya bersama tim Pansel akan melakukan konsultasi dan klarifikasi kepada KASN.

Menurutnya, Pansel dalam melakukan seleksi calon Sekda sudah bekerja,  baik secara teknis, administrasi maupun secara mekanisme dan prosedur. 

"Bahkan dari Pansel yang dibantu oleh Sekretariat BKD juga sudah mencermati aturan-aturannya," katanya, kepada wartawan.

BACA JUGA:KASN Tolak 3 Calon Sekda Pemalang, Plt Bupati Bilang Seleksi Bakal Diulang

Dalam pelaksanaan seleksi calon Sekda, kata MA Puntodewo, saat proses awal dari KASN melakukan pemantauan. Karena di Kabupaten Pemalang sedang ada masalah, yaitu terkait jual beli jabatan dan lain sebaginya.

"Sehingga Kabupaten Pemalang betul-betul sedang menjadi pusat perhatian," ujarnya.

Banyaknya pantauan dari luar, dilakukan oleh KPK, bahkan hingga sekarang pun pemantauan masih terus dilakukan. Tidak hanya itu, dari KASN juga ikut memantau, termasuk dari BKN.

Adapun terkait hasil seleksi calon Sekda dari Pansel, saat dilakukan seleksi administrasi hasilnya sudah sesuai aturan. Tiga besar calon Sekda sudah ditentukan, bahkan sudah dihadapkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA:KPK Kembali Tangkap 3 Pejabat Pemalang, Hasil Pengembangan Kasus Mantan Bupati

Kemudian surat permohonan rekomendasi dari Kemendagri melalui Gubernur untuk memohon rekomendasi ke KASN juga sudah disiapkan. 

Bahkan juga memohon pertimbangan teknis kepada BKN untuk pelantikan juga sudah dilakukan.

Namun demikian, yang lain belum memberikan jawaban, tapi KASN sudah memberikan jawaban. Yaitu KASN telah mencermati adanya surat Menpan.

Ketika dicermati adanya standar jabatan syarat calon Sekda ada yang kurang pas menurut KASN. Sehingga tiga besar calon Sekda itu dianggap kurang memenuhi syarat. 

Sumber: