3 Calon Sekda Pemalang Ditolak KASN, Komis A DPRD Sebut Akibat Keteledoran Pansel
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i.-Agus Pratikno-
BACA JUGA:3 Calon Sekda Lulus Seleksi Ditolak, KASN Undang BKD Ketua Pansel dan Plh Bupati Pemalang
Maka, dengan kejadian ini, harus dikomunikasikan lebih lanjut agar tidak terjadi lagi.
"Pembatalan tiga calon Sekda yang dinilai tidak memenuhi syarat ini, tentunya tidak serta merta menyalahkan KASN karena rekomendasinya. Tapi Pansel juga harus bertanggungjawab. Karena ada sesuatu yang tertinggal saat melakukan komunikasi dan konsultasi dengan KASN," tegasnya.
Mengapa Pansel harus ikut bertanggungjawab, karena Pansel dalam melaksanakan tugasnya kurang teliti terhadap tiga calon Sekda yang dinyatakan lolos penilaiannya, tapi tidak direkomendasikan oleh KASN.
"Jadi Pansel kurang teliti dan kurang membaca aturan yang ada. Maka yang menjadi pertanyaan, apakah Pansel itu sampai dengan teknisnya dalam membahas aturan dan yang menyiapkan aturan itu adalah sekretariat. Sehingga sekretariat juga kurang teliti dalam menyiapkan aturan teknis tahun 2017 tentang Sekda, karena ada yang terlewati," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: