'Warung Aceh' Viral di Brebes, Kasat Narkoba Minta Masyarakat Melapor

'Warung Aceh' Viral di Brebes, Kasat Narkoba Minta Masyarakat Melapor

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono.-Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Viralnya 'warung Aceh' di Brebes yang diduga menjual obat terlarang mendapat respon dari pihak kepolisian setempat. Beberapa warung yang diduga menjual obat terlarang itu sudah ditutup setelah dilakukan penggerebekan oleh warga. 

Terakhir, pihak kepolisian menutup ‘warung Aceh’ di Kecamatan Jatibarang, Brebes. Sebelumnya, beredar video di media sosial, sejumlah warga di Kecamatan Jatibarang membongkar sebuah warung yang diduga menjual obat keras (terlarang, Red) yang pembelianny harus ada resep dokter. Warung tersebut berkedok menjual es.

Pihak kepolisian merespon terkait keresahan masyarakat terkait adanya ‘warung Aceh’ yang menjual obat terlarang di wilayah Brebes. Bahkan, masyarakat diminta jika mengetahui informasi keberadaan warung yang menjual obat terlarang segera melapor ke Polres Brebes.

BACA JUGA:Pedagang Nasi Goreng di Tanjung Brebes Jadi Korban Begal, Video Viral di Medsos

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait keberadaan warung-warung kelontong yang diduga menjual obat terlarang. 

“Kami meminta masyarakat untuk melapor ke kami jika mengetahui keberadaan warung yang diduga menjual obat terlarang,” ungkapnya, Jumat 9 Juni 2023.

Dia menjelaskan, obat yang diduga dijual di warung-warung itu hanya boleh dijual sesuai resep dokter. Dan tidak diperjualbelikan secara bebas. Menurutnya, penjualan obat terlarang tersebut melanggar Undang-undang Kesehatan tentang Kefarmasian karena tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan.

“Untuk membeli obat itu harus ada resep dri dokter. Jadi, kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan warung-warung itu segera lapor ke kami,” jelasnya.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir masyarakat di Kabupaten Brebes dibuat resah dengan keberadaan ‘warung Aceh’ diduga menjual obat terlarang dengan berbagai modus.***

Sumber: