Gegara Terbentur Aturan, 2 Desa di Tegal Urung Ikut Pilkades Serentak 2023

Gegara Terbentur Aturan, 2 Desa di Tegal Urung Ikut Pilkades Serentak 2023

Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi Pilkades serentak gelombang I.-Hermas Purwadi-

BACA JUGA:Kekeringan, Dua Desa di Jatinegara Kabupaten Tegal Kesulitan Air Bersih

Untuk penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa akan dilakukan di 15 September 2023, sementara undian nomor urut digulirkan 3 Oktober 2023 yang dirangkai dengan kegiatan kampanye tanggal 3 hingga 5 Oktober 2023. 

Setelah masa tenang yang dimulai 6 hingga 10 Oktober 2023, agenda pemungutan suara dilakukan serentak di 47 desa pada 11 Oktober 2023. *

Sumber: