Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Tanah di Tegal Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Tanah di Tegal Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Penasehat hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris di Tegal memberi keterangan pada awak media.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas tanah Eigendom Verponding yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo dan Pangkah Kabupaten Tegal, berlanjut.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Senin sore 22 Mei 2023. 

Proses sidang dipimpin Hakim Ketua Eryusman SH dan Timur Agung Nugroho SH MHum serta Eldi Nasali SH MH selaku Hakim Anggota. 

Agenda pada sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa yang didatangkan dari Semarang, Jawa Tengah. 

BACA JUGA:2.056 Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Belum Bersertifikat, Disperkim: Dideadline Kelar Tahun 2025

Kehadiran saksi ahli atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penanganan kasus menjadi ada titik terang. Sehingga bisa dijadikan dasar majelis hakim untuk memutuskan perkara tindak pidana tersebut. 

Melalui Teddy Hartanto SH MH, selaku kuasa hukum pihak pelapor Untung Susilo menyatakan, keterangan saksi ahli sudah bisa menjelaskan bahwa apa yang dilakukan terlapor adalah tidak benar. 

"Tadi sudah disampaikan oleh saksi ahli dan keterangannya sudah jelas, bahwa keturunan Tjwa Tjeng Sioe hanya dua orang. Dan salah satunya orang tua dari Untung Susilo," terangnya, didampingi tim. 

Sehingga menurut Teddy, apa yang disampaikan terlapor kepada notaris Taufik, yang menyebut keturunan Tjwa Tjeng Sioe ada tiga orang itu keterangan palsu. 

BACA JUGA:Video Berdurasi 47 Detik Viral, Mantan Rebecca Klopper Menjadi Sorotan

"Sudah jelas bahwa terlapor, yaitu Linda Yani dan Taufik menghilangkan nama orang tua ahli waris. Padahal dalam batu nisan sudah jelas," kata Teddy. 

Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan akta yang dibuat oleh pihak terlapor kepada notaris Taufik. Sekaligus menyayangkan keputusan hakim yang sempat membebaskan kedua terlapor itu dari tahanan. 

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Slawi, Eswin Ririh SS SH menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan dari tahanan karena alasan kesehatan terlapor. 

"Pertimbangan majelis hakim karena terlapor menyatakan tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: