Gegara Pilkades, Seorang Warga di Tegal Dipenjara 3 Bulan Harus Bayar Denda Rp3 Juta

Gegara Pilkades, Seorang Warga di Tegal Dipenjara 3 Bulan Harus Bayar Denda Rp3 Juta

ILUSTRASI - Seorang napi menjalani hukuman penjara di Lapas Slawi, Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tegal pada 2019 lalu, menyisakan sebuah masalah. 

Seorang warga terpaksa harus menjalani hukuman penjara lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang.

Warga yang dihukum itu berinisial UT. Dia berdomisili di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. 

Hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal, UT dihukum kurungan penjara selama 3 bulan. UT menjalani hukumannya di Lapas Tegalandong, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Damayanti Wisnu Putranti Meninggal Dunia

Permasalahan ini bermula saat UT diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bernama Suwatno pada 2019 seiring dengan pelaksanaan Pilkades. Pencemaran nama baik disinyalir dilakukan UT di media sosial.

Kala itu, Suwatno masih berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tegal. Suwatno yang merasa namanya dicemarkan akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Hingga akhirnya permasalah tersebut diselesaikan di PN Slawi Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Mantan Angota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti Meninggal Karena Kanker

"Pada tahun 2021, UT sempat melakukan banding. Awalnya akan divonis menjalani tahanan luar. Tapi dari pihak kami mengajukan kasasi. Dan hasil kasasi pada bulan November 2022, UT dihukum kurungan penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp3 juta," kata Dinar Mahardika, anak dari Suwatno, Jumat 2 Desember 2022.

Dinar yang saat ini berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Pidana di UPS Tegal itu mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak terprovokasi saat mendukung seseorang dalam Pilkades maupun Pemilu. Karena hal itu dapat merugikan diri sendiri termasuk keluarga.

"Kita boleh beda pilihan, tapi paseduluran (persaudaraan) harus tetap dijaga. Berpolitiklah yang cantik dan bermanfaat. Politik tidak harus menjelek-jelekkan dengan sesama," pesan wanita cantik ini. 

BACA JUGA:Jelang Libur Akhir Tahun, Jalur Alternatif Tegal-Purwokerto Butuh Penataan

Dalam kesempatan itu, Dinar juga mengapresiasi para penegak hukum di Kabupaten Tegal yang telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. 

Sumber: