Akhirnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal Turun Jadi 7.500 dari Sebelumnya 20 Ribu Per Orang

Akhirnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal Turun Jadi 7.500 dari Sebelumnya 20 Ribu Per Orang

MANDI - Sejumlah pengunjung saat mandi di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

BACA JUGA:Soal Mahalnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal, PT Barokah: Sudah Melalui Survey

Adapun soal tarif Rp20.000 yang selama ini dikenakan ke pengunjung, Kapolres menyatakan, kurang mengetahuinya. 

“Misalnya nanti ada pengunjung yang masih harus membayar Rp20 ribu lagi, silakan komplain,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni, membenarkan bahwa ada perubahan tarif Pancuran 13, dari Rp20.000 menjadi Rp7.500.

Uwes juga mengatakan, pengelolaan pancuran pun saat ini sudah langsung ditangani BKSDA Jawa Tengah. Tarifnya kini sesuai dengan besaran PNBP Rp7.500.

BACA JUGA:DPRD Sentil Pengelola Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal

”Ya benar sudah berubah menjadi Rp7.500 berlaku sejak akhir pekan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Barokah Heri Siswanto mengaku untuk mengelola Pancuran 13, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, pengelola juga rutin menyetorkan PNBP ke Kementerian Keuangan.

Pihaknya mulai setor sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan Pancuran 13 sejak 2021 lalu. “Izin pengelolaan Pancuran 13 sudah lengkap, termasuk UKL UPL. Karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya. Syarat perizinan berawal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal,” beber Heri Siswanto, Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Heri menambahkan PT Barokah mengajukan izin pengelolaan Pancuran 13 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 lalu. Izin dia ajukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun, izin baru keluar pada 2021 lalu.

BACA JUGA:Tiket Pancuran 13 Guci Tegal Dibanderol 20 Ribu Per Orang, Wisatawan Bilang Tak Wajar

“Dalam SK Pengelolaan Pancuran 13, PT Barokah diberikan izin selama 55 tahun. Jadi kita (PT Barokah) bukan sewa atau kerja sama, tapi pemegang izin,” ujarnya.

Kemudian setelah izin keluar, Heri menyatakan bahwa PT Barokah baru menerapkan tarif tiket masuk sebesar Rp20 ribu per orang pada awal 2022 lalu. Besaran biaya tiket itu terbagi menjadi tiga kelompok.

Rinciannya adalah hari biasa Rp13 ribu untuk pemegang izin, Rp5 ribu untuk pendapatan PNBP, dan Rp2 ribu untuk asuransi pengunjung. Sedangkan saat hari libur, Rp10.500 untuk pemegang izin, Rp7.500 untuk PNBP, dan Rp2 ribu asuransi pengunjung.

“Untuk PNBP kami setorkan tiap hari ke Kementerian Keuangan. Kecuali hari Jumat baru akan setor pada Senin, karena bank tutup,” jelas Heri.

Sumber: