DPRD Sentil Pengelola Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal

DPRD Sentil Pengelola Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal

Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh menyinggung soal pengelolaan Pancuran 13 yang berada di kawasan objek wisata Guci Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Sholeh menghendaki agar PT Barokah selaku pengelola Pancuran 13 itu untuk memberikan sumbangsih kepada Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar. 

Kendati Pancuran 13 menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sumbangsih itu tujuannya sebagai bentuk kepedulian pengelola Pancuran 13 terhadap Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar. 

“Selain Kementerian, Pemkab juga harus dapat bagi hasilnya. Termasuk desa dan masyarakat sekitar,” kata Sholeh, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 2 Mei 2023. 

BACA JUGA:Tiket Pancuran 13 Guci Tegal Dibanderol 20 Ribu Per Orang, Wisatawan Bilang Tak Wajar

Dia mengungkapkan, bagi hasil itu dilakukan mengingat Pancuran 13 merupakan wahana yang terbentuk dari alam. PT tersebut hanya memanfaatkan potensi alam yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.

Seperti halnya, bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan Pemerintah Pusat atas sumbangsih kepada Kabupaten Tegal yang terdapat pabrik rokok. 

“Ini juga sama harusnya. Pemkab dapat bagi hasil sebagai wilayah yang terdapat Pancuran 13,” ujar Sholeh. 

Menurut politis PPP ini, Pancuran 13 sebelum tahun 2016 sempat dikelola Pemkab Tegal. Pada saat itu, Pancuran 13 digratiskan karena sebagai fasilitas pengunjung yang telah membayar tiket pada loket masuk utama.

BACA JUGA:OKC 2023 di Tegal Sukses Tanpa Ekses, Hanya Terjadi 8 Kecelakaan Lalu Lintas

Namun saat dikelola pihak ketiga, untuk masuk Pancuran 13 harus membeli tiket dengan harga Rp20 ribu perorang. 

“Tarif itu terlalu mahal," cetus Sholeh.

Dia menyebut, Pancuran 13 sebenarnya bisa dikelola oleh siapa saja. Asalkan prosedurnya sesuai dengan aturan. Bahkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa juga bisa mengelolanya.

“Harusnya BUMDes setempat diberdayakan,” sarannya.

Sumber: