Soal Mahalnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal, PT Barokah: Sudah Melalui Survey

Soal Mahalnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal, PT Barokah: Sudah Melalui Survey

Pancuran 13 Guci menjadi polemik setelah ada tarif sebesar Rp 20 ribu per orang.-Yeri Noveli-

BUMIJAWA, RADARTEGAL,DISWAY.ID - PT Barokah selaku pengelola atau pemegang izin Pancuran 13 yang berada di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal angkat bicara.

Direktur PT Barokah Heri Siswanto membeberkan sejumlah dasar penentuan tarif atau harga tiket Pancuran 13, sebesar Rp20 ribu per orang di atas usia 3 tahun.

Heri mengaku, untuk memasang tarif di Pancuran 13, pihaknya sudah melalui survey. Selain itu, PT Barokah juga sudah mengantongi izin ihwal tarif tersebut.

Bahkan, pengelola juga rutin menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian Keuangan. Pihaknya mulai setor sejak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Pancuran 13 yakni pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:DPRD Sentil Pengelola Pancuran 13 Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal

“Izin pengelolaan Pancuran 13 sudah lengkap, termasuk UKL UPL. Karena saat mengajukan izin harus ada syarat itu, termasuk syarat-syarat lainnya. Syarat perizinan diawali dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal,” kata Heri Siswanto, Kamis 4 Mei 2023. 

Heri menyatakan, PT Barokah mengajukan izin pengelolaan Pancuran 13 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 lalu.

Izin dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dan izin baru keluar pada 2021 lalu. 

“Dalam SK Pengelolaan Pancuran 13, PT Barokah diberikan izin selama 55 tahun. Jadi kita (PT Barokah) bukan sewa atau kerjasama, tapi pemegang izin,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiket Pancuran 13 Guci Tegal Dibanderol 20 Ribu Per Orang, Wisatawan Bilang Tak Wajar

Setelah izin keluar, Heri menyatakan bahwa PT Barokah baru menerapkan tarif tiket masuk sebesar Rp20 ribu perorang pada awal 2022.

Besarnya biaya tiket itu terbagi menjadi tiga yakni, untuk hari biasa sebesar Rp13 ribu untuk pemegang izin, Rp5 ribu untuk pendapatan PNBP dan Rp2 ribu untuk asuransi pengunjung. 

Sedangkan hari libur, Rp10.500 untuk pemegang izin, Rp7.500 untuk PNBP dan Rp2 ribu asuransi pengunjung. 

“Untuk PNBP disetorkan tiap hari ke Kementerian Keuangan, kecuali hari Jumat baru akan disetorkan pada Senin karena bank tutup,” jelas Heri. 

Sumber: