Risiko Pungli di Kabupaten Tegal Rendah, Ini Faktanya

Risiko Pungli di Kabupaten Tegal Rendah, Ini Faktanya

Inspektur Kabupaten Tegal Saidno.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 pada 631 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 503 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dari hasil survei tersebut, indeks SPI Kabupaten Tegal Tahun 2022 berada di angka 75,1 atau di atas indeks SPI rata-rata 631 instansi yang disurvei, yaitu di angka 71,94.

Demikian disampaikan Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, Jumat 5 Mei 2023.

Menurutnya, salah satu risiko korupsi yang disampaikan oleh responden eksper atau ahli dari berbagai kalangan dan mengerti tentang instansi yang disurvei menyatakan risiko pungutan liar (pungli) di Pemerintah Kabupaten Tegal tergolong rendah.

BACA JUGA:6 Asosiasi Tolak Proses Lelang Pengadaan E-katalog Kontstruksi di Kabupaten Tegal

"Pernyataan saya ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang tidak tepat di salah satu media siber lokal, yang menuliskan berita berjudul Kabupaten Tegal Darurat Pungli," kata Saidno.

Dia membeberkan, dalam berita itu disebutkan jika pungli di Kabupaten Tegal sudah pada taraf yang memprihatinkan, yakni di angka 94 persen. 

Informasi tersebut menurutnya tidak tepat, termasuk kesimpulan yang menyatakan Kabupaten Tegal darurat pungli.

“Angka yang dipakai pada pemberitaan itu terbalik. Yang benar hanya ada enam persen dari responden eksper yang menyatakan masih sering ada pungli di Pemerintah Kabupaten Tegal. Selebihnya, 94 persen responden justru menyatakan risiko pungli di Kabupaten Tegal rendah,” ungkap Saidno.

BACA JUGA:Soal Mahalnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal, PT Barokah: Sudah Melalui Survey

Meski risiko pungli di Kabupaten Tegal terbilang rendah, namun Saidno menegaskan tetap harus menjadi perhatian dan antisipasi agar risiko terjadinya pungli bisa ditekan dan tidak terjadi di masa mendatang.

Pihaknya pun mendorong partisipasi masyarakat dan membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi, termasuk pungli.

Di era digital society 5.0 ini, lanjut Saidno, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan setiap adanya dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN yang menjalankan tugas dan fungsi pokok dari instansinya.

Selama ini pihaknya selalu memproses setiap adanya laporan yang masuk terkait dugaan pungli dengan melakukan pemeriksaan khusus. 

Sumber: