Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kapolres didampingi Wakapolres dan Kapolsek Pemalang Kota menjelaskan kronologis aksi debt collector gadungan dalam memangsa korbannya pada konferensi pers.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Polres Pemalang mengamankan DP (28) dan IW (31).

Keduanya adalah warga Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan dengan ngaku sebagai Debt Collector.

"Saat beraksi para tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu," jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin konferensi pers di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin 6 Maret 2023.

Kapolres mengatakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor. R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) di Kantor Disdukcatpil  Pemalang.

BACA JUGA:Kantor BRI Demangharjo Kabupaten Tegal Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing,” bebernya.

Selanjutnya, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

“Para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” kata Kapolres.

Bukannya ke kantor leasing, lanjutnya, para tersangka justru memboncengkan korban ke salah satu ruko kosong di Pemalang. Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 2023 di Pemalang, Plt Bupati: Mereka Harus Bahagia

Korban selanjutnya diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan PKL.

"Para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan," terangnya.

Menurutnya, sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X.

"Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang," tandas Yovan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: