Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kapolres didampingi Wakapolres dan Kapolsek Pemalang Kota menjelaskan kronologis aksi debt collector gadungan dalam memangsa korbannya pada konferensi pers.-M Ridwan-
BACA JUGA:Rusak Parah dan Banyak Lubang, Ruas Jalan Raya Petarukan Pemalang Kerap Makan Korban
Dari keterangan yang berhasil dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang.
Hasil pendalaman juga didapatkan DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan yang DPO segera menyerahkan diri, saya jamin kalian tidak bakalan tenang," tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: