Bejat! Seorang Ayah di Brebes Gauli Anak Tiri Sejak Masih Berusia 9 Tahun
Pelaku pencabulan, TD, yang tega memperdaya anak tirinya ditangkap Resmob dan Unit PPA Polres Brebes.-Syamsul Falaq-
BREBES, RADARTEGAL.COM - Bejat, mungkin satu kata yang menggambarkan perilaku biadab TD (50).
Nelayan Desa Sawojajar RT 02 RW 10 Kecamatan Wanasari itu tega menyetubuhi anak tirinya, ZM (14), sejak usianya masih 9 tahun.
Aksi keji itu terbongkar, setelah DW, ibu kandung korban memergoki TD sedang memperdaya buah hatinya dalam kamar, Selasa 17 Januari 2023.
Tak terima anaknya mendapat perlakuan keji, DW langsung melaporkan TD ke polisi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
BACA JUGA:Aliansi Warga Jejeg Tegal Berikan Bukti Dukung Tambahan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
Kemudian, TD diamankan Tim Resmob dan Unit Satreskrim Polres Brebes, pada Rabu, 25 Januari 2023 sore.
Kapolres Brebes melalui KBO Satreskrim Iptu Puji Haryati membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan ayah sambung kepada anak tirinya tersebut.
Penangkapan pelaku TD berdasarkan tindaklanjut laporan dari DW selaku ibu kandung korban.
"Tindak pencabulan itu terungkap, setelah DW (ibu kandung korban) memergoki ZM dalam kamar bersama pelaku TD. Tepatnya, pukul 09.00 WIB setelah DW pulang dari rumah tetangganya," ungkap KBO Satreskrim.
BACA JUGA:Mantan Bupati Absen Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-448 Pemalang, Ini Alasanya
Berdasarkan keterangan DW, lanjut Iptu Puji, korban ZM juga mengaku sering mendapat ancaman. Yakni, pelaku TD akan menceraikan sang ibu DW, jika korban menolak ajakannya.
Mendengar pernyataan ZM, DW sempat menangis hingga akhirnya melaporkan tindakan suaminya itu ke polisi.
"Pengakuan mengagetkan dari korban ZM, pelaku TD sudah mencabulinya sejak masih berumur 9 tahun," terangnya.
Iptu Puji Haryati menuturkan, saat DW memergoki tindakan suaminya, TD mengaku khilaf dan seolah membayangkan perlakuan itu kepada sang istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: