Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka Kasus Penemuan 1.955 Butir Obat Terlarang

Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka Kasus Penemuan 1.955 Butir Obat Terlarang

Petugas menunjukkan obat-obatan terlarang yang ditemukan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Margadana Kota Tegal.-Meiwan Dani R-

BACA JUGA:Luarbiasa! Lemkari Kabupaten Tegal Gondol 15 Medali Kejuaraan Karate Bupati Cup Kuningan

Setelah berkoordinasi, warga bersama aparat Kelurahan selanjutnya mendatangi warung kelontong itu. 

"Hasilnya, warga menemukan ribuan butir pil berbagai jenis di sana," kata Bambang.

Menurut Bambang, warga kemudian membawa pemilik beserta barang bukti ke Mapolsek Sumurpanggang. Hal itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Singkirkan 97 Peserta, RSUD Brebes Boyong Dua Juara Gerak Jalan 18 KM Kota Bawang

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun menyebut, warga telah menyita sebanyak 1.955 butir. Rincinya, Hexsimer 1.030 butir, Destro 108 butir, pil koplo 140 Butir, Tramadol 420 butir dan Trihexyphenidyl 257 Butir. *

Sumber: