Tilang Manual Kembali Diterapkan Polres Tegal, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Wakapolres dan Kasat Lantas memberi penegasan pemberlakukan tilang manual.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tegal.
Selain sebagai pelengkap tilang elektronik, hal tersebut juga untuk menekan terjadinya fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menyatakan tilang manual kembali digelar di wilayah hukumnya, sebagai pelengkap tilang electronik.
“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual. Dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi,” ujarnya Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Singkirkan 97 Peserta, RSUD Brebes Boyong Dua Juara Gerak Jalan 18 KM Kota Bawang
Dengan seruan tersebut, Satuan Lalulintas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
"Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," cetusnya.
Arie mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal. Yakni, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Terpisah Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar SIK SH MH menambahkan, bukan hanya pelanggaraan kasat mata saja, pengendara dibawah umur maupun melawan arus pun bisa ditindak.
BACA JUGA:Luarbiasa! Lemkari Kabupaten Tegal Gondol 15 Medali Kejuaraan Karate Bupati Cup Kuningan
"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ungkapnya.
Menurutnya, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama. Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas.
"Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya. Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," tegas Erwin. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: