Puluhan Pengusaha Ndablek di Brebes Dipasangi Banner Bertuliskan Nunggak Pajak Daerah

Puluhan Pengusaha Ndablek di Brebes Dipasangi Banner Bertuliskan Nunggak Pajak Daerah

Personel gabungan Pemkab Brebes memasang banner seger di tempat usaha yang belum membayar pajak daerah.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Puluhan pengusaha di Kabupaten Brebes yang bandel soal pajak diberi peringatan tegas oleh Pemkab.

Tidak tanggung-tanggung, peringatan yang diberikan tidak hanya lisan ataupun tertulis, tetapi juga dipasang banner bertuliskan 'Objek dan Wajib Pajak Ini Belum Melunasi dan Menunggak Pajak Daerah'.

Penindakan tersebut, menjadi teguran dan peringatan bagi puluhan wajib pajak daerah yang belum membayarkan pajaknya. Yakni, pengusaha hotel, restoran, rumah makan, hingga gerai gadai milik swasta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum mengungkapkan, diberikannya teguran berupa pemasangan banner bertuliskan wajib pajak belum melunasi dan menunggak pajak daerah, merupakan upaya penertiban. 

BACA JUGA:Bukan Sanksi Tilang, Polisi di Tegal Malah Bagi-bagi Souvenir Saat Operasi Lilin Candi 2022

Sebab, penindakan semua pelanggaran wajib pajak yang belum membayar pajak daerah diatur detail dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

"Penindakan dan penertiban wajib pajak, diambil sampling dari semua kecamatan. Yakni, Kecamatan Brebes, Losari, Bulakamba hingga Jatibarang," jelasnya.

Sanksi teguran yang diberikan, lanjut Fetiana, langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan banner nunggak pajak. Kemudian, dilakukan pembinaan hingga disepakati bahwa wajib pajak akan menyetor pajak daerah secara bertahap.

BACA JUGA:Sinergi Penindakan Bea Cukai Tegal dan Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jateng Berhasil Amankan Ribuan Rokok 

Sambil menunggu pelunasan wajib pajak diberi tenggang waktu jika ingin mencopot banner tersebut.

"Penindakan untuk membayar pajak, melibatkan Satpol PP dan DPMPTSP. Tujuannya, memberikan edukasi dan sanksi tegas jika mengabaikan teguran," terangnya.

Fetiana Dwiningrum menuturkan, berdasarkan pembinaan yang dilakukan selama sepekan terakhir Desember 2022, pihaknya mengaku, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah. 

BACA JUGA:Alchemy of Souls Season 2 Sinopsis Episode 5 : Seo Yul Tahu Ada Cacing Darah Ditubuhnya

Sedangkan, sebagian lainnya ada yang memilih membayar bertahap dengan jatuh tempo. Harapannya, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha semakin tertib membayar pajak daerah.

Sumber: