Nyaris Sempurna, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tegal Dinilai 99,60 oleh Komisi Informasi Jateng

Nyaris Sempurna, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tegal Dinilai 99,60 oleh Komisi Informasi Jateng

Tim visitasi Komisi Informasi Jateng menilai keterbukaan informasi publik Pemkot Tegal nyaris sempurna.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tegal didatangi Tim visitasi Pemeringkatan Badan Publik dari Komisi Informasi Jateng, Selasa 22 November 2022.

Tim visitasi datang untuk melakukan verifikasi terhadap Pejabat PPID Kota Tegal. Hasilnya, tim memberikan nilai hampir sempurna, sehingga PPID Kota Bahari dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap uji publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zaenal Abidin usai kegiatan verifikasi mengatakan, pihaknya melakukan supervisi berkenaan dengan keterbukaan informasi publik. 

Hasilnya, Pemkot Tegal mendapatkan nilai 99,60, sehingga lolos untuk uji publik yang akan digelar pada pertengahan Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA:5 Desa di Warureja Rawan Banjir, PMI Kabupaten Tegal Bentuk Sibat

Menurut Zaenal, dalam pengelolaan PPID, harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka terhadap informasi. 

Jangan sampai ada kesan pemerintah mempersulit ketika ada masyarakat yang meminta informasi publik. 

"Informasi publik itu tentunya berkenaan dengan semua anggaran, kegiatan maupun kebijakan harus terbuka," katanya.

Menurut Pria yang akrab disapa Petir itu, sesuai dengan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka badan publik harus terbuka. Ketika tidak terbuka bisa dipidana 1 tahun dan denda Rp5 juta. 

BACA JUGA:3 Santri Asal Brebes, Jateng, Meninggal Dunia Saat Gempa Cianjur, 6 Orang Lainnya Selamat

"Memang, dendanya kecil, tapi kalau sampai dipidana kan memalukan. Kemudian, yang bisa mengadukannya yakni masyarakat atau LSM, namun tidak bisa serta merta harus ada mekanismenya," tandasnya.

Mekanismenya, kata Petir, harus melalui sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Misalnya, ada masyarakat yang meminta informasi, tetapi tidak diberikan dalam waktu 10 hari. Maka bisa melaporkan ke atasan PPID yakni Sekda.

"Kemudian, jika dalam waktu 30 hari tidak bisa diberikan baru diadukan ke komisi informasi untuk disidang. Kalau belum kami belum sidang, maka tidak bisa di laporkan ke Polisi," tandasnya.

BACA JUGA:Sosialisasikan Program Rehab, BPJS Kesehatan Sebut Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

Sumber: