BARU NIH BUN! Daftar Obat Sirup Berbahaya Dari 3 Produsen Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

BARU NIH BUN! Daftar Obat Sirup Berbahaya Dari 3 Produsen Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

35. Zinc Sulfate Monohydrate

36. Zyleron

BACA JUGA:Bak Ketiban Duren, Bhabinkamtibmas Sugihwaras Pemalang Diberangkatkan Umroh Gratis Kapolres

Ketiga industri farmasi ini telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat. Yang mana dalam kegiatan produksinya ketiga industri farmasi ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Melalui postingan @bpom_ri, berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut sarana produksi.

Disimpulkan bahwa PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

BACA JUGA:Namanya Dicatut Dalam Sidang Kasus Korupsi, PPP Laporkan Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Nonaktif

Bukan hanya itu, BPOM RI menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

BPOM RI juga telah memerintahkan ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, memusnahkan semua persediaan, dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

BACA JUGA:Trotoar Dirampas untuk Berjualan, Bupati Minta APPSI Ubah Perilaku Warga Pasar Tradisional Kabupaten Tegal

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait pengawasan sirup obat, dan BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. *

Sumber: disway.id