Diduga Produksi Obat Sirup Berbahaya, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Tindaklanjut Laporan BPOM
ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay
Ditambah, pihak produsen bisa menggunakannya secara mix up di supplier kimia tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id