Diduga Produksi Obat Sirup Berbahaya, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Tindaklanjut Laporan BPOM

Diduga Produksi Obat Sirup Berbahaya, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Tindaklanjut Laporan BPOM

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

Ditambah, pihak produsen bisa menggunakannya secara mix up di supplier kimia tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id