Urus Adminduk di Kabupaten Tegal Makin Mudah, Cukup di Balai Desa dan Kantor Kelurahan
ADMINDUK - Pemkab Tegal melalui Disdukcapil terus berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang adminduk. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com – Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tegal saat ini semakin mudah.
Pemkab Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang tersebut.
Melalui aplikasi Anda Rindu Daku atau aplikasi pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan secara daring serta integrasi layanan melalui kios desa dan kelurahan.
Aplikasi layanan adminduk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Asisten Administrasi Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto di Pendopo Amangkurat, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA: Senangkan Warga, Disdukcapil Pemalang Terus Bergerak Cepat Layani Pengurusan Adminduk
Joko menuturkan jika aplikasi yang baru saja diluncurkannya ini telah berhasil diimplementasikan di 281 desa dan 6 kelurahan, serta 48 fasilitas kesehatan milik pemda maupun swasta di Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, pelayanan adminduk ini hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, 18 Rumah Paten di kantor kecamatan, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu.
Kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen adminduk. Mereka cukup datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk mendapatkan sejumlah layanan adminduk dengan mudah.
Menurut Joko, kehadiran aplikasi ini membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat. Di antaranya efisien waktu, mengurangi antrean dan proses tatap muka yang panjang.
BACA JUGA: Sempat Terganggu Jaringan, Kepengurusan Adminduk Pembuatan KK di Brebes Kembali Lancar
BACA JUGA: Dua Mesin ADM Siap Cetak Dokumen Adminduk Warga Secara Mandiri
Meningkatkan akurasi data kependudukan, memberikan transparansi dalam proses pelayanan, serta memudahkan perangkat desa memberikan pelayanan kepada warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: