Diduga Produksi Obat Sirup Berbahaya, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana, Tindaklanjut Laporan BPOM
ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay
Sebelumnya pihak BPOM mengungkapkan penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito yang menyebutkan ada perubahan bahan baku terhadap beberapa obat sirup yang di konsumsi anak-anak.
BACA JUGA:Jumlahnya Bertambah, Ini Daftar Ratusan Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes
Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab di beberapa obat sirup tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) akibat munculnya zat berbahaya dalam obat sirup.
"Penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku itu. Dan itu ada indikasi kita,” tambah Penny.
“Kami mendapatkan informasi tersebut berdasarkan penelusuran teman-teman di pengawasan distribusi," ujar Penny Lukito saar konferensi pers secara daring, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Penny, perubahan tersebut dirasakan yaitu saat pandemi yang mana suppliernya diubah menjadi supplier kimia.Melihat hal tersebut tersebut, Penny bersama pihak kepolisian menelusuri lebih jauh tindakan kejahatan tersebut.
"Selama pandemi ini mereka berubah suppliernya menjadi supplier kimia, jadi bukan supplier PBF, pedagang besar farmasi, tapi supplier kimia," jelas Penny kepada media.
"Nah di sini lah ini, ini sedang dalam penelusuran lebih jauh lagi oleh kepolisian. Terutama adalah ke mana lagi perginya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa perubahan bahan baku pada obat ini bisa saja terjadi dalam dunia farmasi karena harga yang ditawarkan pada bahan kimia lebih murah dibandingkan farmasi title grade.
"Berarti dimulai dari bahan baku memang, karena masalah harga, karena yang farmasi title grade akan jauh lebih mahal dibandingkan kimia biasa," kata Penny.
BACA JUGA:Revitalisasi Waterpark Butuh Rp22 Miliar, Olympic Swimming Pool Pemalang Bisa Dioperasikan 2023
"Kimia grade yang bisa digunakan industri-industri non-pharmaseutical, non industri farmasi. Itu sangat murah," tambahnya.
Dengan adanya kimia grade, ditambah dengan tidak adanya pengawasan pemasukan Bada POM, maka obat tersebut bisa saja masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id