Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, baru-baru ini.-Yeri Noveli-

Sumber: