Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun
Reporter:
Yeri Noveli|
Editor:
Adi Mulyadi|
Sabtu 29-10-2022,06:00 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, baru-baru ini.-Yeri Noveli-
Sumber: