Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberikan pembinaan kepada para pelajar, baru-baru ini.-Yeri Noveli-

Untuk itu, dia berpesan kepada para pelajar agar tetap waspada. Berhati-hatilah jika ada tawaran menggiurkan dari orang yang tidak dikenal.

BACA JUGA:Obat Sirup Jadi 'Racun', BPOM Mengindikasi Ada Perubahan Bahan Baku

Dengan tingkat kematangan berpikir dan pengetahuan yang rendah, biasanya anak remaja mudah diperdaya untuk jadi kurir narkoba, sampai kemudian benar-benar masuk ke jejaring peredaran narkoba.

"Kalau sudah seperti ini, hukumannya jelas berat dan tidak ada toleransi,” ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada para pelajar supaya menjauhi pornografi atau perbuatan asusila. 

BACA JUGA:Pendidikan dan Ketahanan Pangan, Ganjar: Tantangan Besar Generasi Muda Bangsa

Silahkan lapor ke pihak-pihak terkait jika mendapati tindakan penyimpangan sosial yang sudah menjurus pada ancaman keselamatan orang lain di mana pihak sekolah sudah tidak mampu lagi mengendalikannya.

“Silahkan laporkan jika mendapati hal-hal tersebut ke media Satpol PP Kabupaten Tegal ataupun aplikasi android Lapor Bupati Tegal,” tandasnya. (*)

Sumber: