Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri Selidiki Siapa Pemberi Perintah dan Penembak Gas Air Mata

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri Selidiki Siapa Pemberi Perintah dan Penembak Gas Air Mata

--

BACA JUGA:Aksi Balap Liar di Taman Dibubarkan Polisi: Jika Balapan Lagi Sanksi Tegas Menanti

Kata dia, jumlah korban meninggal dunia usai diverifikasi berjumlah 125 orang. Data terverifikasi itu didapat dari Dinas Kesehatan Malang.

“Terverifikasi yang meninggal jumlahnya dari awal diinformasi 129,” tuturnya.

Lalu kenapa ada informasi yang menyebutkan korban meninggal dunia lebih dari angka itu? 

“Data terakhir berdasarkan pengecekan dan verifikasi dengan Dinkes jumlahnya 125. Karena ada yang tercatat ganda,” ungkap Listyo.

BACA JUGA:4 Ruas Jalan Telan Rp3 miliaran, Pemkab Batang: Jalan Rusak Imbas Truk Golongan C

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri tengah mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.

“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi.

Evaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. 

“Hasil evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan (ke publik),” jelasnya.

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Kerusuhan Arema FC vs Persebaya Bertambah Jadi 129 Orang

Untuk diketahui, gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’. Artinya, dilarang menggunakan senjata api atau gas untuk mengendalikan kerumunan. (*)

Sumber: