Ini 4 Pelangaran Aparat yang Ditemukan KontraS dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Ini 4 Pelangaran Aparat yang Ditemukan KontraS dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

--

JAKARTA, radartegal.com - KontraS angkat bicara soal tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Sedikitnya ada 4 pelanggaran aparat yang ditemukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu.

4 pelanggaran aparat itu, pertama, aparat melakukan tendangan dan pemukulan kepada suporter Arema di lapangan.

Seperti yang terlihat jelas dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial.

BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri Selidiki Siapa Pemberi Perintah dan Penembak Gas Air Mata

Kedua, penembakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan. Ketiga,  tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

Dan keempat, yakni membawa dan penggunaan senjata gas air mata.

Empat pelanggaran di Stadion Kanjuruhan itu dilakukan Polisi dan TNI yang mengamankan laga Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022 malam.

BACA JUGA:Trgaedi Kanjuruhan Renggut 127 Jiwa, Airlangga Sampaikan Duka Mendalam

“Atas peristiwa tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Fatia.

Fatia juga menilai, polisi dan TNI melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan.

Tindakan itu jelas-jelas melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP. Juga mengacu Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu tegas dituliskan: “Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

Sumber: pojoksatu