Agenda Rekonstruksi Penembakan Yosua Terungkap, Kapolri: Kita Proses Sesuai dengan Fakta

Agenda Rekonstruksi Penembakan Yosua Terungkap, Kapolri: Kita Proses Sesuai dengan Fakta

Irjen Ferdy Sambo--RMOL.id

JAKARTA, radartegal.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Usai digelar sidang kode etik, Selasa 30 Agustus 2022, agenda rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut segera digelar.

Rekonstruksi tersebut diharapkan memperjelas peristiwa yang terjadi hingga menjadi terang benderang.

Nantinya, dalam rekonstruksi semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan dihadirkan.

Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan dalam rekonstruksi di rumah dinas bekas Kepala Divisi Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022. 

Namun, kepastian kehadiran Ferdy Sambo dan Bharada E dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi dari penyidik.

Penyidik juga akan menghadirkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Putri Chandrawathi. Penyidik juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Terkait rekonstruksi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. 

Orang nomor satu di kepolisian ini hanya berpesan agar semua memegang teguh komitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Yang penting saya doakan, kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” kata Kapolri usai acara kirab merah putih di Istana Negara, Minggu, 28 Agustus 2022 seperti dikutip dari RMOL.id.

Sementara itu, karena kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak pengajuan permohonan pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo yang disampaikan sebelum sidang.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.

Ditegaskan Kapolri, pengunduran diri seorang anggota Polri harus sesuai aturan.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan permohonan pengunduran diri ditolak.

Sumber: rmol.id