Ayah Sejuta Anak Tampung Ibu Hamil Lalu Jual Bayi Rp15 Juta, Jerat Korban Melalui Medsos

Ayah Sejuta Anak Tampung Ibu Hamil Lalu Jual Bayi Rp15 Juta, Jerat Korban Melalui Medsos

ILUSTRASI--pixabay

BOGOR, radartegal.com - Human trafficking atau perdagangan orang di Ciseeng, Kabupaten Bogor, terungkap.

Berkedok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, pelaku perdagangan orang menampung para ibu hamil, lalu menjual bayi dengan tebusan mahar Rp15 juta. 

Kini pelaku sudah mendekam di penjara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Hasil Otopsi : Kekerasan Benda Tumpul Sebabkan Kematian Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Semarang

Iman menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022, dengan berkedok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” bebernya.

Tebusan Rp15 juta itu, tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

BACA JUGA:Bikers Pemula Lebih Penting Belajar Gas atau Rem? Ini Kata Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng

Sebelum ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung.

Saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses persalinannya di kediaman pelaku, di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. 

Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id