Ferdy Sambo Jadi Dua Tersangka Sekaligus, 6 Mantan Anak Buahnya Bisa Saja Bebas

Ferdy Sambo Jadi Dua Tersangka Sekaligus, 6 Mantan Anak Buahnya Bisa Saja Bebas

Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, radartegal.com - Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menetapkan 7 polisi sebagai tersangka obstruction of justice. Yakni menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Kamis kemarin 1 September 2022.

Penetapan itu bisa saja menyebabkan ke-6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di awal bebas. Sehingga hanya akan menyisakan Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice.

Analisa tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, Kamis 1 September 2022. Menurut Suparji, dalam hal ini Polri mesti melihat dengan jeli dan cermat.

Sebab ke-7 polisi tersangka obstraction of justice itu bisa saja memiliki tingkat kesalahan yang berbeda-beda. “Perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya? Ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya?” ujarnya.

Selain itu, rinci Suparji, yang juga perlu dicermati polisi adalah apa motif mereka melakukan obstraction of justice itu. Sebab, bisa saja mereka melakukan tindak pidana itu karena mendapat perintah dari seseorang.

“Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan?” beber Suparji.

Atas alasan itu, enam polisi tersangka obstraction of justice itu bisa saja bebas. Itu jika dalam pemeriksaan etik, ditemukan adanya unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan.

“Kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP, mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya lagi.

Sebaliknya, jika fakta itu yang ditemukan, maka atasan pemberi perintah itulah yang menjadi penggagas penghalangan penyidikan.

“Sehingga ini jelas tidak bisa kemudian digeneralisir. Harus kasus per kasus, harus personal per personal dan pertimbangan obyektif,” katanya.

Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Berikutnya adalah mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kompol Baiquini Wibowo.

Kemudia mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sumber: