Lulusan Terbaik Akpol 2010 Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Polisi, Sidangnya Diundur Sehari

Lulusan Terbaik Akpol 2010 Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Polisi, Sidangnya Diundur Sehari

TERBAIK - AKP Irfan Widyanto (tengah) saat menerima adi makayas sebagai lulusan terbaik Akpol 2010. (foto: istimewa)--

JAKARTA, radartegal.com - AKP Irfan Widyanto terancam dipecat dari Polri. Perwira muda yang merupakan lulusan terbaik Akpol 2010 itu terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang etik AKP Irfan Widyanto yang awalnya dijadwalkan, Senin 5 September 2022 lusa, diundur sehari menjadi, Selasa 6 Agustus 2022.

Sebagai lulusan terbaik alumni Akpol 2010, AKP Irfan baru bertugas selama 12 tahun jadi polisi. AKP Irfan juga masih muda usia 36 tahun. Peraih Adi Makayasa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Tidak sendirian, AKP Irfan dijadikan tersangka bersama 6 seniornya. Di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Dua nama terakhir yang merupakan alumni Akpol 2006 sudah disidang etik dan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Meski begitu, sama dengan Ferdy Sambo, keduanya langsung mengajukan banding keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Disebabkan terseret kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo 8 Juli lalu, peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik alumni Akpol 2010 AKP Irfan terancam dipecat.

“Mundur. Senin kita ada rapat dulu sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kita mulai sidang lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022.

Dedi menuturkan sidang etik ditunda lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan. Sidang etik akan kembali digelar pada Selasa (6/9) pekan depan.

Diketahui, tujuh perwira polisi yang ditetapkan tersangka ini antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Para perwira polisi berstatus tersangka ini mulai pangkat Irjen hingga AKP. Selain Ferdy Sambo, enam perwira lainnya ini terpedaya skenario busuk yang dijalankan Sambo.

Penetapan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Joshua ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis malam 1 September 2022.

“Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, dua perwira polisi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dipecat. Tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (TPDH) itu merupakan keputusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

Keduanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka merupakan rekan seangkatannya dari alumni Akpol 2006.

Sumber: