Penyelesaian Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikebut, Berkas Putri Candrawathi Susul 4 Tersangka Lainnya

Penyelesaian Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikebut, Berkas Putri Candrawathi Susul 4 Tersangka Lainnya

Brigadir J dan Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja cepat untuk menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.

Berkas kasus penembakan Brigadir J dengn tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dikebut agar cepat selesai.

Senin, 29 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lengkap menerima berkas para tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Berkas kelima tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dan juga Putri Candrawathi telah diterima Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan seluruh berkas para tersangka telah diterima pihaknya.

Berkas empat tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf telah diterima Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara, berkas untuk tersangka Putri Candrawathi baru diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujarnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut Jumat, 19 Agustus 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun berkas perkara terhadap empat tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id