Polisi Bantah Istimewakan Putri Candrawathi, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu dan Dicekal Meski Tidak Ditahan

Polisi Bantah Istimewakan Putri Candrawathi, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu dan Dicekal Meski Tidak Ditahan

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa atau privilese dari polisi langsung dibantah Mabes Polri. Respons itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022. 

Dedi menegaskan istri Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu tidak ditahan karena ada pertimbangan dari penyidik.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi di Jakarta. 

Dia membantah kabar yang menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri itu diistimewakan. Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu memastikan Putri Candrawathi tetap wajib lapor kepada penyidik, meski tidak ditahan.

Putri wajib melapor kepada penyidik setiap dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mencekal Putri untuk pergi meninggalkan Indonesia.

“Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ke-7-nya diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: