Kurang Lengkap, Berkas Kasus Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Jaksa Ungkap Hal Ini
Irjen Ferdy Sambo--
JAKARTA, radartegal.com - Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.
Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu lengkap sehingga kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Fadil menekankan, penyidik polri kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk pembuktian di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022.
Meski demikian, kata Fadil, pihaknya intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya dikutip dari RMOL.id.
Sementara itu, mengajukan banding dan tidak diterima dipecat usai terbelit kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disentil Ketua Civil Society Indonesia (CSI) Irma Hutabarat.
Irma mengatakan bahwa selama kasus ini mencuat, Ferdy Sambo hanya mengkhawatirkan harga diri dan jabatannya.
“Yang dikhawatirkan itu harga diri, kepangkatan. Jadi dari situ kita bisa melihat pribadi macam apa sebetulnya, saya punya pertanyaan kenapa orang seperti itu bisa jadi kadiv propam,” jelasnya, Senin, 29 Agustus 2022.
Irma menyebut selama ini Ferdy Sambo tidak pernah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
“Kalaupun dia minta maaf itu adalah bukan tulus dari hatinya,” tegasnya dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id