Agenda Rekonstruksi Penembakan Yosua Terungkap, Kapolri: Kita Proses Sesuai dengan Fakta

Agenda Rekonstruksi Penembakan Yosua Terungkap, Kapolri: Kita Proses Sesuai dengan Fakta

Irjen Ferdy Sambo--RMOL.id

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

Tolak Dipecat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak. 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya. 

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.

"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id