Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ikut Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J

Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ikut Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo--

JAKARTA, radartegal.com - Dua perwira polisi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dipecat. Tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (TPDH) itu merupakan keputusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  

Keduanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka berdua merupakan rekan seangkatan dari alumni Akpol 2006.

Kompol Chuck Putranto lebih dulu dipecat. Kompol Baiquni dan Kompol Chuck merupakan dua perwira polisi yang pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri.

Kompol Chuck Putranto sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J bertugas sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Irjen Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.

Sidang etik Kompol Baiquni digelar mulai pukul 09.30 WIB, Jumat 2 September 2022. Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri terus bekerja keras menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

Teranyar terungkap CCTV tewasnya Brigadir J yang sempat dikabarkan hilang malah dibuat ajang nonton bareng (nobar). Nobar itu dilakukan 4 perwira polisi yang nota bene merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Keempat perwira polisi itu sampai diancam Ferdy Sambo agar tak membocorkan CCTV tersebut kepada orang lain.

Nobar CCTV tewasnya Brigadir J itu dilakukan keempatnya pada, Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Empat dari tiga perwira polisi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.

Hanya AKBP Ridwan Soplanit yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” ancam Ferdy Sambo seperti yang diceritakan ulang AKBP Arif Rahman.

Sebelumnya, saat sidang etik Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, AKBP Arif Rahman menceritakan mengenai keberadaan CCTV yang merupakan bukti penting peristiwa yang menghebohkan Tanah Air tersebut.

Dalam sidang etik itu terungkap pula Kompol Chuck Putranto bersama polisi lain bersama-sama nobar rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J. Salah satu yang diungkap yakni momen Kompol Chuck Putranto mulai menyerahkan rekaman CCTV tewasnya Brigadir J ke Polres Metro Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: