Putri Candrawathi Diperiksa sampai Dini Hari, Rabu Depan Akan Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka Lainnya

Putri Candrawathi Diperiksa sampai Dini Hari, Rabu Depan Akan Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka Lainnya

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Setelah 15 jam lebih, pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri akhirnya kelar, Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB. 

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J sejak, Jumat 26 Agustus 2022 pagi. Keberadaan Putri di Bareskrim sempat mengagetkan wartawan, padahal mereka sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB. 

Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

“Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” kata Arman Hanis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8) dini hari.

“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," lanjutnya lagi.

Arman Haris mengungkapkan Putri secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya.

“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan, telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jawabnya seperti yang dikutip radartegal.com dari antara.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut. “Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus 2022. "Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Sumber: