Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa, Apakah Motif Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya Akan Terungkap?

Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa, Apakah Motif Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya Akan Terungkap?

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Meski Polri sudah menetapkan 5 tersangka, motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum jelas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga saat ini motifnya adalah pelecehan atau perselingkuhan. 

Pernyataan Kapolri itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Menurut Kapolri, untuk memastikan motifnya adalah dengan memeriksa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis 25 Agustus 2022 hari ini. Diharapkan dari pemeriksaan Putri Candrawathi dengan status berbeda akan terungkap pemicu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC besok,” kata Kapolri.

Kapolri tak menampik saat ini motif yang berkembang masih seputar tentang pelecehan atau kesusilaan, yang terungkap dari laporan polisi Putri Candrawathi. Pada perkembangannya laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya, karena tidak ada unsur dugaan pidananya.

“Jadi ini mungkin untuk menjawab bahwa isunya antara pelcehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu diluar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” jelas Kapolri lagi.

Putri Candrawathi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait perkembangan kasusnya, kapolri mengatakan, ada empat berkas yang sudah masuk ke Kejaksaan. 

Selain itu ada enam anggota Polri yang ditetapkan dalam kategori pelanggaran obstruction of justice. “Fakta yang kami temukan merupakan bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam memproses kasus ini,” kata Kapolri.

Ini juga merupakan komitmen Polri terus meningkatkan transparansi publik meski masih ada kekurangan terhadap apa yang dilakukan personel Polri. Kapolri pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan publik,” ucap Listyo Sigit sebagaimana yang dilansir radartegal.com dari disway.id. 

Ia juga mengakui butuh waktu untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, namun atas dukungan dari seluruh pihak, maka Polri akan betul-betul memproses kasus pembunuhan Brigadir J dengan transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Selalu saya tekankan kasus ini diungkap dengan terang benderang dan terbuka kepada publik,” pungkas Kapolri.

Kapolri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.

Sumber: