Erick Thohir Dituduh Punya Istri Banyak, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Erick Thohir--Fajar.co.id
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini mengatakan, melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.
Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji,” kata Ifdhal dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id