Ditanya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Komisi III DPR, Kapolri Bilang Begini

Ditanya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Komisi III DPR, Kapolri Bilang Begini

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi--

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengakuan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.

"Richard mengakui perbuatannya, kemudian Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan tersangka," lanjut mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu.

Jenderal Listyo menyebut Kuat Maruf, asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, sempat berupaya melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, lanjut Kapolri, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri yang sudah mencium gelagat Kuat yang hendak kabur, lalu melakukan penangkapan sebelum yang bersangkutan menghilang.

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa Kuat berupaya kabur setelah Bharada E menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.

Terlebih lagi, saat itu Bharada E diketahui mengubah pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tewasnya Brigadir J dari sebelumnya peristiwa baku tembak menjadi eksekusi.

Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa ketiga tersangka saat diperiksa mengakui kasus penembakan Brigadir J.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo tersudut karena ketiga tersangka mengaku otak dari penembakan Brigadir J ialah eks Kadiv Propam Polri itu.

"Maka, Saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

 

 

Sumber: fin.co.id